Sungai merupakan suatu sumber daya alam yang terus mengalir dari hulu ke hilir jika kita manfaatkan dengan baik maka timbal baiknya akan terasa. Sungai juga merupakan sumber daya alam yang sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat yang berada di wilayah sekitarnya. Sebagai contoh dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi arum jeram, tetapi jika dimanfaatkan sebagai tempat sampah maka dampak yang ditimbulkan orang akan enggan untuk datang bahkan melihatpun sungai itu dan akan merusak lingkungan.
Menurut Fauzi (2004), penilaian barang dan jasa yang dihasilkan dari sumberdaya alam dan lingkungan dapat dinilai secara moneter. Nilai penggunaanya dapat secara langsung dan tidak langsung yang dapat dirasakan. Nilai langsung yang dihasilkan tersebut seperti ikan, bambu, batu, pasir, air bahkan pencemaran sekalipun dapat dihitung nilai rupiah atau nilai ekonominya karena diasumsikan bahwa pasar itu eksis (market based), sehingga transaksi barang dari sumberdaya alam tersebut dapat dilakukan.
Sehingga perlu pengelolaan sungai dalam upaya menjaga kontinuitas ketersediaan air dikawasan DAS (Daerah Aliran Sungai). Suatu DAS dapat terdiri dari atas sub-DAS urutan pertama, sub-DAS urutan kedua dan seterusnya (Asdak, 1995). Karena menurut Badan Pusat Statistik (BPS) penduduk Indonesia kian meningkat dan tidak tutup kumumgkinan pertumbuhan pembangunan kian pesat bahayanya lagi kalau lahan yang digunakan untuk pemukiman bantaran sungai sehingga menimbulkan banjir.
Pemerintah dalam hal ini berperan dalam mengawasi Kawasan lindung disebutkan dalam keppres no. 32 tahun 1990 mengenai Pengelolaan Kawasan Lindung. Kawasan ini Sekurang-kurangnya 100 meter di kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar pemukiman. Untuk sungai dikawasan pemukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15 meter.
Menurut Fauzi (2004), penilaian barang dan jasa yang dihasilkan dari sumberdaya alam dan lingkungan dapat dinilai secara moneter. Nilai penggunaanya dapat secara langsung dan tidak langsung yang dapat dirasakan. Nilai langsung yang dihasilkan tersebut seperti ikan, bambu, batu, pasir, air bahkan pencemaran sekalipun dapat dihitung nilai rupiah atau nilai ekonominya karena diasumsikan bahwa pasar itu eksis (market based), sehingga transaksi barang dari sumberdaya alam tersebut dapat dilakukan.
Dampak Banjir |
Sehingga perlu pengelolaan sungai dalam upaya menjaga kontinuitas ketersediaan air dikawasan DAS (Daerah Aliran Sungai). Suatu DAS dapat terdiri dari atas sub-DAS urutan pertama, sub-DAS urutan kedua dan seterusnya (Asdak, 1995). Karena menurut Badan Pusat Statistik (BPS) penduduk Indonesia kian meningkat dan tidak tutup kumumgkinan pertumbuhan pembangunan kian pesat bahayanya lagi kalau lahan yang digunakan untuk pemukiman bantaran sungai sehingga menimbulkan banjir.
Pemerintah dalam hal ini berperan dalam mengawasi Kawasan lindung disebutkan dalam keppres no. 32 tahun 1990 mengenai Pengelolaan Kawasan Lindung. Kawasan ini Sekurang-kurangnya 100 meter di kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar pemukiman. Untuk sungai dikawasan pemukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15 meter.
Banjir Hulu |
Data Statistik Kependudukan |
Sumber :
Anonim, 1990. Kepres RI No.32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung
Asdak. 1995. Hidrologi Dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Badan Pusat Statistik. 2017. Proyeksi Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk Indonesia 2010, 2014-2015. BPS Jawa Timur. Surabaya.
Fauzi, A. 2004. Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan: Teori dan Aplikasi. P. T. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
0 Response to "PENTINGNYA PENGELOLAAN WILAYAH SUNGAI UNTUK PERTANIAN DAN LINGKUNGAN"
Post a Comment